BAB
I
PENDAHULUAN
Demokrasi menjadi sistem pemerintahan yang dipilih Indonesia dalam mengatur
kehidupan masyarakat dan negara didalamnya. Menurut Samuel P Huntington ada dua
ciri terbentuknya demokrasi secara baik di dalam sebuah negara, yaitu adanya
kontestasi dan partisipasi dari masyarakatnya. Ketika membahas tentang
demokrasi, maka yang terlintas dalam benak kita adalah pemilihan umum (pemilu).
Secara etimologis demokrasi memiliki artian pemerintahan yang diatur oleh orang
banyak, atau yang biasa disebut pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Maka, setiap rakyat didalam naungan sistem ini memiliki hak untuk
bersaing dan berpartisaipasi dalam mengatur serta berperan aktif dalam
pembuatan kebijakan negara melalui perwakilannya dengan cara pemilihan umum
(pemilu).
Pemilihan umum (pemilu) menjadi tradisi di setiap negara demokrasi dimanapun,
termasuk Indonesia. Pemilu bertujuan untuk memilih perwakilan rakyat/perwakilan
aspirasi rakyat didalam pemerintahan. Indonesia sudah melaksanakan pemilihan
umum (Pemilu) selama Sembilan kali sejak tahun 1955 hingga tahun 2009, namun
dalam perjalanannya setiap pemilu yang terlaksana memiliki berbagai
karakteristik masing-masing. Untuk mengetahui bagaimana demokrasi harus
mengenal pemilu dan sejarah panjang pemilu di indonesia, maka kita harus memahami
arti dan implementasi dari pemilu itu sendiri.
Demokrasi dibagi dalam dua sudut pandang besar yaitu secara substantif dan
prosedural. Pemilihan Umum (Pemilu) dipandang sebagai salah satu hakikat
demokrasi yang dijalankan secara prosedural dan harus ada didalam sebuah negara
yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi.
Makalah ini mencoba membahas makna dari pemilihan umum, jenis atau macamnya,
fungsi dan juga tujuaanya secara umum, serta membahas bagaimana sistem pemilu
yang diterapkan di indonesia sebagai negara berkembang yang menganut ideologi
demokrasi.
Pemilihan
Umum
Pemilihan Umum atau yang sering kita dengar dengan sebutan pemilu adalah
partisipasi masyarakat secara langsung sebagai proses demokrasi dan pemilihan
wakil rakyat yang akan memimpin mereka. Dengan adanya pemilu secara langsung
berarti masyarakat ikut menentukan siapa yang berhak memimpin dan menyuarakan
aspirasi mereka kepada parlemen dalam pemerintahan, atau lebih jelasnya seperti
yang dikatakan oleh Ramlan Surbakti bahwa salah satu fungsi pemilihan
umum adalah mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan
perwakilan rakyat atau menjadi kepala pemerintahan.
Pemilihan Umum menjadi salah satu kunci demokratisasi dalam sebuah Negara.
Masyarakat diberikan kebebasan untuk berperan serta aktif menentukan pilihan
pemimpin yang layak menjadi kepala pemerintahan. Partisipasi dan kontestasi
terlihat jelas dalam pemilihan umum, partisipasi dilakukan oleh masyarakat yang
berperan langsung dalam proses pemilu dan kontestasi oleh dilakukan calon yang
bersaing dalam kursi pemerintahan. Kontestasi dan Partisipasi inilah yang
menurut Samuel P Huntington menjadi salah satu pilar kekuatan demokrasi.
RUMUSAN
MASALAH
-
Bagaimana manfaat dan mudharat system pemilihan umum dalam
system tatanan hukum ketatanegaraan?
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem Pemilihan Umum
Terdapat banyak system Pemilihan Umum yang dilakukan oleh berbagai
Negara, namun secara garis besar sistem pemilu dibagi menjadi dua, yaitu sistem
Distrik (Single-Member Constituency) dan Proporsional (Multy-Member
Constituency).
Sistem Pemilu Distrik (Single Member Constituency) adalah sistem
pemilihan umum dimana satu orang dipilih mewakili satu distrik/wilayah dengan
mengambil perolehan suara mayoritas dalam wilayah tersebut. Sistem Distrik
disesuaikan dengan letak geografis, karena Distrik sendiri memiliki makna
bagian wilayah kecil.
Sistem pemilu distrik tidak mempermasalahkan jumlah kuota suara pemilih dalam
sebuah wilayah. Bedanya dengan Proporsional, sistem proporsional membagi kuota
pemilihan berdasarkan suara pemilih dan berimbang dengan kursi yang diperoleh.
Sistem Distrik hanya memberikan satu kursi di parlemen mewakili satu daerah
kecil untuk satu orang calon pilihan pemenang suara mayoritas. Apabila dalam
suatu wilayah Distrik terdapat tiga kontestan yang memperebutkan kursi
diparlemen, maka yang berhak mendapatkannya adalah kontestan yang mendapatkan
perolehan suara terbanyak, dan kedua kontestan lainya yang mendapatkan
perolehan suara dibawahnya walaupun selisih hanya sedikit suara dianggap hilang
serta tidak dapat sedikitpun menambah perolehan suara partai mereka dalam
distrik/wilayah yang lain. Apabila dalam suatu wilayah besar semisal provinsi
terdapat sepuluh distrik, berarti ada sepuluh kursi yang diperebutkan,
bila dalam wilayah besar tersebut terdapat salah satu partai pemenang yang
memenangkan lebih dari setengah distrik, atau enam distrik, maka secara
keseluruhan wilayah besar tersebut dimenangkan oleh partai pemenang mayoritas
suara, dan partai akan mengirimkan satu orang perwakilannya untuk mewakili satu
provinsi ke dalam parlemen untuk menjadi gubernur provinsi.
Sistem Distrik biasanya menghasilkan partai-partai besar dengan jumlah yang
sedikit, ini diakibatkan karena sekali waktu sebuah partai bisa mendapatkan
posisi over-represented (selalu memiliki perolehan suara mayoritas dan
memiliki kekuasaan partai di parlemen) dan yang dibawahnya selalu under-represented
(menjadi partai dengan suara terkecil dan sedikit sekali mendapatkan suara
atau kursi dalam parlemen). Konstituen partai kecil biasanya akan
beralih pada partai besar karena posisi partai dalam parlemen, masyarakat
pemilih tidak akan memilih partai yang jelas kalah, karena aspirasi mereka
tidak akan sampai pada parlemen. Maka condonglah mereka pada partai yang selalu
over-represented, yang sudah jelas akan menang dan menyampaikan aspirasi
konstituen kepada parlemen.
V.O
Key mengemukakan pendapatnya tentang pengaruh sistem distrik dalam sistem
kepartaian sebagai berikut :
Dalam Sistem pemilihan Distrik hanya
ada dua partai yang mampu bersaing untuk memperoleh kemenangan; partai ketiga
hamper selalu ditakdirkan untuk kalah. Kecuali partai tersebut dapat menyerap
anggota-anggota dari partai utama, yang demikian berarti menjadi salah satu
dari partai utama itu sendiri. Partai-partai tidak mampu berkembang dalam
suasana kepastian akan kekalahan. Proses yang demikian itu cenderung akan
menggerakkan anggota-anggota partai minoritas untuk berpindah pada partai
mayoritas. Oleh karena itu, sistem pemilu distrik cenderung akan menimbulkan
sistem dwi-partai.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa suara partai minoritas tidak
akan bertahan terhadap sistem pemilu distrik, dan akan menimbulkan pe-reduksian
terhadap partai-partai dan kepentingan minoritas itu sendiri. Sehingga dalam
sistem ini suara terbanyaklah yang akan menjadi kebijakan yang dihasilkan oleh
parlemen, sedangkan suara minoritas hanya akan menjadi tumbal dari kekuatan
mayoritas. Didalam masyarakat yang Plural dengan berbagai etnis, agama, suku,
ras dan adat serta budaya seperti Indonesia, sistem ini dikhawatirkan akan
mencederai kekuatan demokrasi di Indonesia dikarenakan pluralitas itu sendiri.
Sistem pemilu Proporsional adalah sistem pemilihan umum dengan cara pemungutan
suara berimbang, jika dalam sistem distrik disesuaikan terhadap letak
geografis wilayah, maka proporsional disesuaikan dengan jumlah suara berimbang
dengan perbandingan tertentu, jadi dalam sebuah wilayah bisa jadi tidak hanya
ada satu kursi yang diperebutkan, karena disesuaikan jumlah pemilih didalamnya.
Sistem ini menjamin kekuatan partai minoritas, karena setiap perolehan suara
partai disesuaikan pada prosentase suara. Misalnya apabila dalam sebuah wilayah
besar terdapat 100.000 pemilih dan terdapat 10 kursi yang diperebutkan,
kemudian dalam wilayah ini ada 4 partai yang bersaing, yaitu partai A,B,C, dan
D. hasil pemungutan suara setelah dilakukan dalam pemilu menyatakan partai A
memperoleh 40% suara, partai B memperoleh 20% suara, partai C memperoleh 10%
suara, dan partai D memperoleh 30% suara, maka perolehan kursi yang didapatkan
akan berimbang, yaitu partai A mendapat 4 kursi, Partai B mendapatkan 2 kursi,
partai C mendapatkan 1 kursi dan partai D akan mendapatkan 3 kursi di dalam
parlemen.
Dari permisalan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sistem pemilu
proporsional memberi dampak timbulnya partai-partai baru yang mewakili suara
minoritas. Dalam Negara demokrasi yang memiliki berbagai macam suku dan
budaya serta agama, maka sistem ini akan menguntungkan minoritas, dan akan
memperkuat pluralisme yang ada di Indonesia, karena hasil dari sistem ini
adalah adanya partai partai baru yang mewakili suara minoritas. Biasanya sistem
ini dipergunakan dalam Negara yang memiliki sistem multipartai.
Sistem pemilihan umum yang diterapkan di Indonesia adalah
sistem Proporsional semi sistem distrik. Hal ini dapat terlihat dalam pemilihan
umum Indonesia pada tahun 2004 hingga pemilu 2009. Penerapan ini dikarenakan
kultur masyarakat majemuk serta pluralis dan kondisi perpolitikan Indonesia
yang belum dewasa dalam menstabilisasikan perpolitikan nasional.
Pada Pemilihan Umum, Indonesia menerapkan sistem distrik
untuk pemilihan anggota Legislative Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dimana dalam
sistem Distrik ini tiap provinsi memiliki beberapa kursi yang diperebutkan oleh
calon legislator, tidak seperti di sistem proporsional, suara yang kalah dalam
pemilihan tidak dapat dialihkan ke calon legislator yang lain walaupun dari
partai yang sama.
Penerapan Proporsional pada pemilihan Legislative Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilh dapat
memilih wakilnya tanpa harus langsung memilih calon Legislatornya tetapi dapat
memlalui partainya, dan calon yang berada di urutan teratas berpeluang besar
untuk mendapatkan suara dari partai terpilih oleh pemilih.
Sistem Semi proporsional ini adalah Sistem yang mengonversi
suara menjadi kursi dengan hasil yang berada di antara sistem pemilihan
proporsional dengan mayoritarian dari sistem plural-majorit. Dan sistem Semi
proporsional ini adalah gabungan atau kombinasi antar varian-varian Sistem
Distrik dan Sistem Proporsional.
Sistem semi Proporsional juga memiliki
sistem yang mengkombinasikan varian dari sistem Distrik dan Sistem
Proporsional, seperti sistem Parallel (Parallel System), Limited Vote, dan
Single Non-Transferable.
Sistem Parallel (Parallel System) ialah
system yang menggunakan daftar-daftar calon seperti pada sistem representasi proporsional yang digabungkan dengan sistem distrik plural-majority.
Sistem Limited Vote, sistem campuran antara sistem
pemilihan single non-transferable vote dengang sistem pemilihan Block Vote, karena menyertakan distrik
wakil majemuk dan calon legislatif.
Sistem pemilihan single non-transferable vote. Setiap
pemilih punya 1 suara, tetapi ada lebih 1 kursi yang harus diisi dalam setiap distrik. Jadi calon legislatif dan partai dengan suara terbanyaklah yang mengisi posisi legislatif.
Kedua macam sistem pemilihan umum di
atas dirancang secara seksama untuk memenuhi kondisi sosio-politik suatu
negara, makanya setiap sistem pemilihan umu yang dikonstruksi oleh suatu negara
seharusnya berorentasi untuk mengembangkan kebermaknaan politik, bukan
berorentasi pada kepentingan atas pemenuhan pertahanan status-quo. Dari kedua sistem di atas sama-sama mempunyai
keuntunga dan kelemahan. pertama sistem distrik sedikitnya punya enam
keuntungan.
- Integrasi parpol karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu.
- Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dapat dibendung; malahan sistem ini bisa mendorong ke arah penyederhanaan partai secara alami tanpa paksaan. Sistem ini di Inggris dan Amerika menunjang bertahannya sistem dwi partai.
- Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh komunitasnya, sehingga hubungan dengan konstituen lebih erat.
- Bagi partai besar sistem ini menguntungkan karena melalui distortion effect dapat meraih suara dari pemilih-pemilih lain, sehingga memperoleh kedudukan mayoritas. Dengan demikian partai pemenang sedikit banyak dapat mengendalikan parlemen.
- Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tidak perlu diadakan koalisi dengan partai lain. Hal ini mendukung stabilitas nasional.
- Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan.
Sistem distrik ini juga mempunyai
kelemahan diantaranya sebagai berikut.
- Sistem ini kurang memperhatikan kepentingan partai-partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan-golongan ini terpencar dalam berbagai distrik.
- Kurang representatif dalam arti bahwa partai yang calonnya kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya.
- Kurang efektif dalam masyarakat yang plural karena terbagi dalam kelompok etnis, religius dan tribal, sehingga menimbulkan anggapan bahwa suatu kebudayaan nasional yang terpadu sacara ideologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem ini.
- Ada kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.
Sedangkan keuntungan dari sistem
proporsional sediktinya ada dua, diantaranya.
- Representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang diperoleh dalam pemilu.
- Demokratis, lebih egaliter karena praktis tanpa adanya distorsi yaitu kesenjangan antara suara nasional dan jumlah kursi dalam parlemen, tanpa suara yang hilang atau wasted.
Kelemahan dari sistem proporsional itu sendari adalah:
1. Kurang mendorong partai-partai
untuk berintegrasi atau bekerja sama satu sama lain dan memanfaatkan
persamaan-persamaan yang ada, tetapi sebaliknya, cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan.
Sistem ini umumnya dianggap berakibat menambah jumlah partai.
2. Terjadi fragmentasi partai. Jika
timbul konflik dalam suatu partai, anggotanya cenderung memisahkan diri dan
mendirikan partai baru, dengan perhitungan bahwa ada peluang bagi partai baru
itu untuk memeroleh kursi dalam parlemen melalui pemilu. Jadi kurang menggalang
kekompakan dalam tubuh partai.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Miriam
Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
2008.
·
Ramlan
Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia, 1992) hlm. 176
·
Dr. ichlasul amal, Teori-Teori
Mutakhir Partai Politik, (Yogyakarta: PT.Tiara Wacana Yogya, 1988) hlm. 65
·
Leo
Agustino, Perihal Ilmu Pilitik, Candi Cabang Permai. Yogyakarta, 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar